Supremasi perubahan membawa petaka bagi umat manusia, paradigma kehidupan yang mulanya dipengaruhi oleh Revolusi Industri 4.0, dan telah bergeser ke era suatu paradigma Society 5.0. Manusia yang tidak pandai menggunakan peluang tersebut ditakuti akan menjadi manusia yang merugi terutama dalam bidang hukum. Berprinsip daripada nilai-nilai humanis, inisiatif pembangunan harus lebih seimbang antara Teknologi dengan Sumber Daya Manusia. Pengelolaan sumber daya manusia harus lebih siap di era globalisasi, di mana sebuah negara yang besar harus dibekali dengan kecerdasan intelektual manusia dan teknologi akan menjadi suatu alat yang dapat mempermudah suatu urusan, tidak halnya dalam bidang hukum.
Hukum di suatu negara selalu menganut bagaimana aturan-aturan yang telah mengikat suatu negara tersebut. "Era Society 5.0 merupakan momok menakutkan bagi umat manusia dalam ranah hukum jika tidak dibekali ilmu dan pengetahuan sumber daya manusia yang ada". Sebuah paradigma yang telah dikembangkan dengan korelasi tantangan global, kesenjangan ekonomi menjadi sebuah permasalahan besar, dengan sumber daya alam yang semakin menipis, adanya ancaman di segala lini, dan kompleksitas permasalahan yang ada dalam pergaulan masyarakat.
Maka dari itu perlunya hukum yang jelas dan relevan dengan perkembangan zaman, pengembangan masyarakat untuk lebih menjadi maju mengikuti zamannya. Penitik pentingkan kepada masyarakat, penegakan hukum harus lebih merata, tanpa pandang bulu, menyeimbangkan laju ekonomi guna menghapus kesenjangan dalam negara sehingga perkara dapat teratasi dengan berpakaian era 5.0.
- Di Djakarta.
Komentar